Kategori

Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

Memaknai Sumpah Pemuda dengan Berbahasa Indonesia

Memaknai Sumpah Pemuda dengan Berbahasa Indonesia

Bahasa merupakan hal penting dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Tanpa bahasa yang baik dan benar maka informasi yang hendak kita sampaikan kepada orang lain tidak bisa diterima dengan baik bahkan bisa menimbulkan salah penafsiran. Pentingnya komunikasi dan kerjasama telah dirasakan oleh para pemuda Indonesia yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia sehingga mengadakan kongres pemuda pada tanghal 28 Oktober 1928. Dari hasil kongres tersebut para pemuda bersumpah untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan memiliki kedudukan penting dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Setelah merdeka pun bahasa Indonesia menjadi bahasa wajib yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia merupakan penjembatan bagi masyarakat yang berbeda daerah. Sebagaimana kita ketahui, ada ratusan bahasa daerah yang ada di Indonesia. Jika semua orang menggunakan bahasanya masing-masing dalam berkomunikasi maka tidak akan bisa dimengerti. Untuk itu penting bagi masyarakat mempelajari dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi.

Namun, 85 tahun setelah merdeka banyak masyarakat Indonesia khususnya para remaja yang menggunakan bahasa Indonesia dengan tidak baik dan benar. Tata bahasa yang digunakan tidak lagi sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD) bahkan cenderung berganti dengan bahasa gaul atau yang beberapa akhir ini kita kenal dengan bahasa alay.

Bahasa alay merupakan bahasa yang digunakan oleh anak lebay (singkatan-alay). Lebay sendiri bisa diartikan berlebihan dalam berbicara dan berperilaku. Sebagai contoh kata repot menjadi rempong, serius menjadi cius atau kata banget menjadi beud. Bahasa ini sangat sering kita dengan dari para remaja atau anak baru gede (ABG). Memang pada usia remaja, merupakan usia rawan karena keinginan untuk bersosialisasi dengan banyak teman sehingga bahasa yang digunakan pun akan campur aduk.

Penggunaan bahasa alay tersebut tentu akan mengancam keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa yang menjadi warisan pejuang kemerdekaan. Akan terasa sia-sia perjuangan para pemuda dalam sumpah pemuda ketika bahasa Indonesia dilupakan. Sebagai generasi penerus bangsa tentu kita tidak ingin bahasa Indonesia hilang dan berganti dengan bahasa alay. Untuk itu, dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke 85, kita maknai dengan melestarikan bahasa Indonesia dengan cara mempelajari bahasa Indonesia dengan baik dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Penggunaan bahasa alay merupakan pengingkaran terhadap SUMPAH PEMUDA” – Khoirul Annas.

Selasa, 15 Mei 2012

Lomba Pendidikan Tahun 2012


Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat menyelenggarakan Kegiatan Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) dan Blog bagi guru serta Lomba Pengayaan Sumber Belajar pada Website/Blog sekolah di Jawa Tengah untuk kedua kalinya.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk kedua kalinya ini akan berupaya membenahi segala kekurangan yang ada pada lomba pertama tahun 2011 yang lalu, sehingga diharapkan pelaksanaan lomba ini kan lebih baik dibanding tahun yang lalu.
Panduan Lomba: disini
Formulir Lomba: disini
Brosur: disini

Sabtu, 14 Januari 2012

Segera Miliki, Hot Book (Best Seller)

DEAR ENGLISH TEACHERS AND LEARNERS...........

Ingin Siap total UN Bahasa Inggris dan tes masuk perguruan tinggi negeri/ SNMPTN 2012?
Telah terbit best seller English book berjudul “ENGLISH REVOLUTION 4Th EDITION REVISED EDITION. Sebagai revolusi belajar bahasa inggris mandiri yang komplit, efektif dan mudah dipahami. Sangat cocok untuk semua kalangan khususnya SMA/MA/SMK hingga Perguruan Tinggi. Info lebih detail.


Bagi yang berminat hubungi:
Fatma Irma Lia, S.Pd.
Phone   :085 640 569 109
e-mail   : chi_irma@yahoo.co.id

atau bisa lewat blog ini.

Kamis, 12 Januari 2012

Ujian Nasional 2012

Bergantinya tahun 2011 ke tahun 2012 menandakan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2011/2012. Sesuai jadwal yang disampaikan pemerintah untuk tingkat SMA/ MA dilaksanakan pada tanggal 16 -19 April 2012, tingkat SMK 16 - 18 April 2012, tingkat SMP/ MTs tanggal 23 - 26 April 2012 dan SD/ MI tanggal 7 - 9 Mei 2012.
Berbagai persiapan pun sudah dilakukan dengan menambah jam pelajaran (Les) dan pelatihan-pelatihan (Try Out). Untuk menambah persiapan silahkan unduh Permen, POS, Kisi, dan materi sosialisasi UN 2012.

Selasa, 27 Desember 2011

Teka-Teki Silang PKn

Untuk mengingat dan memperdalam materi PKn tidak salahnya mencoba menjawab kuis Teka-Teki Silang (TTS) di bawah ini. Ada 2 versi yaitu Kelas X dan Kelas XI. Untuk menjawab bisa ditulis dalam komentar atau yang ingin mengunduh boleh dengan cara klik TTS PKn X atau TTS PKn XI.
PKn X
















PKn XI

Slide PKn XI BAB 2 Budaya Demokrasi

Bagi yang ingin menunduh slide materi Budaya Demokrasi pada Masyarakat Madani (materi kelas XI Semester Gasal, Standar Kompetensi 2) bisa klik link ini

Rabu, 23 November 2011

Slide Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan Anti korupsi sudah dimasukkan dalam kurikulum sekolah pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas X tepatnya dalam materi Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Bab II). Materi Pendidikan Anti Korupsi yang termasuk dalam Kompetensi dasar (KD) Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah kami upload sebelumnya. Dan berikut ini adalah untuk versi power pointnya (slide).

Sabtu, 15 Oktober 2011

Slide Bangsa dan Negara

Bagi yang ingin mengunduh materi slide (PP) Hakekat bangsa dan negara kelas X semester gasal, bisa mengklik “tulisan” dibawah ini:

Budaya Politik

BUDAYA POLITIK
By: Khoirul Annas, S.Pd-SMK N 2 Kudus

Standar Kompetensi:
1.   Menganalisis budaya politik di Indonesia
Kompetensi Dasar :
1.1. Mendeskripsikan pengertian budaya politik.
1.2. Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Pengertian Budaya Politik
            Budaya berasal dari bahasa Sangsekerta buddhayah yang merupakan jama’ buddhi yang berarti akal atau budi. Kebudayaan dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan akal. Akal hanya dimiliki manusia sehingga hanya manusia lah yang memiliki kebudayaan. Budaya dalam arti yang lebih luas merupakan semua hasil cipta, rasa, karsa manusia. Budaya juga dapat berupa cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungannya. Perwujudan budaya tercermin dari pola hubungan antar individu dengan individu maupun dengan kelompoknya.
            Politik berasal dari bahasa yunani Polisteia, Polis merupakan negara kota yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri. Secara lebih luas politik yaitu bermacam-macam kegiatan yang berkenaan dengan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan. Issac D’Israel mengatakan, politik sebagai seni memerintah manusia melalui mensiasati mereka. Berbicara mengenai politik maka berkaitan dengan: Negara, Kekuasaa, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian kekuasaan.
Dari pengertian budaya dan politik diatas dapat kita simpulkan mengenai pengertian budaya politik, yaitu cara pandang dan sikap warga negara terhadap system politik di negaranya. Dengan cara pandang dan sikap yang berbeda dari setiap warga negara maka akan memunculkan tipe-tipe budaya politik.
Pengertian budaya politik menurut ahli:
1.   Rusadi Kantaprawira, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
2.  Gabriel A. Almond & Sidney Verba, budaya politik yaitu sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.

Budaya politik menunjuk pada orientasi/ pandangan dari tingkah laku individu/ pandangan masyarakat terhadap system politik. Orientasi/pandangan Budaya Politik menurut G. Almond & B.Powell yaitu:
1.   O. Kognitif : berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya
2.  O. Afektif : perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya
3.  O. Evaluatif : keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan

Budaya politik dapat dijumpai pada masyarakat berskala besar maupun kecil, masyarakat modern atau tradisional. Namun lebih tampak di masyarakat modern karena masyarakat modern sulit menghindarkan dari pengaruh dan proses politik

Manfaat memahami budaya politik:
1.   Adanya sikap warga negara terhadap sistem politik yang mempengaruhi tuntutan-tuntutan, tanggapan, dukungan serta orientasinya terhadap sistem politik yang ada;
2.  Dapat mengerti dan memahami hubungan antara budaya politik dengan sistem politik atau faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik.

Tipe-tipe budaya Politik
Menurut sikap yang ditunjukkan, budaya politik bisa digolongkan dalan:
1.   Budaya Militan, yaitu budaya politik yang tidak memandang perbedaan sebagai suatu usaha memecahkan masalah, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Jika terjadi permasalahan selalu mencari kambing hitam, bukan penyebab terjadinya.
2.  Budaya Toleran, budaya politik yang lebih menekankan pada ide atau pemecahan masalah. Tipe ini selalu membuka pintu untuk kerja sama, bukan curiga terhadap seseorang.

Berdasarkan orientasi politiknya, Gabriel Almond mengatakan budaya politik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.   Budaya politik parokial, yaitu budaya politik yang ditandai dengan tingkat kesadaran politik yang rendah. Hal ini dipengaruhi oleh faktor kognitif.
2.  Budaya politik kaula (subject), yaitu budaya politik yang sudah relatif maju dari segi sosial dan ekonomi, namun tingkat partisipasi masyarakat masih rendah.
3.  Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Budaya partisipan sangat cocok tumbuh subur di negara demokrasi.
Dalam prakteknya tidak ada satu negara yang hanya memiliki satu tipe budaya politik, yang adalah adalah kombinasi atau campuran dari tiga tipe budaya politik di atas. Seperti yang diungkapkan oleh Almond dan Verba mengenai kombinasi tipe-tipe budaya politik, yaitu:
1.   Parokial Kaula
2.  Parokial Partisipan
3.  Kaula Partisipan

Tipe Budaya politik yang berkembang di Indonesia
Dalam kehidupan negara Indonesia, budaya politik kewarganegaraan belum berkembang menjadi budaya politik dominan. Terbukti rezim yang berkembang selama ini masih otoriter. Hal ini disebabkan budaya politik suatu negara tidak terlepas dari pengaruh nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat.
Clifford Geertz, antropolog dari Amerika mengadakan penelitian mengenai budaya politik yang berkembang di Indonesia (khususnya Jawa), yaitu:
1.   Budaya politik Abangan, budaya politik yang menekankan pada aspek animisme/ kepercayaan roh halus. Budaya ini dapat ditemui pada masyarakat petani era 60-an dengan tradisi selamatan.
2.  Budaya politik Santri, budaya politk yang menekankan pada aspek agama (islam). Masyarakat tipe ini sudah menjalankan ibadah dan ritual agama islam.
3.  Budaya politik Priyayi, budaya politk yang menekankan pada keluhuran tradisi. Kelompok ini merupakan kebalikan dari abangan karena umumnya mereka adalah dari kalangan birokrat (pegawai pemerintah)

Disamping apa yang sudah disampaikan oleh Geertz, ada juga budaya politik yang berkembang pada era orde baru (Orba), yaitu:
1.   Hierarki yang ketat, yaitu adanya tingkatan-tingkatan dalam kelas masyarakat (penguasa dengan rakyat biasa)
2.  Patronage (Patron), yaitu interaksi timbal balik antara patron (pemilik kekuasaan, harta) dengan Klien (pemilik tenaga, dukungan, kesetiaan).
3.  Neo-patrimonialistik, yaitu praktek politik yang meskipun memiliki atribut modern dan rasionalistik seperti birokrasi, namun perilaku tokohnya masih mencerminkan tradisi dan budaya patrimonial.

Untuk menambah pemahaman mengenai Budaya politik dan tipe-tipe budaya politik kerjakanlah beberapa soal di bawah ini:
1.   Rumuskan kembali pemahaman anda pengertian budaya politik!
2.  Jelaskan tipe-tipe budaya politik menurut G. Almond!
3.  Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat ada sebagian yg memiliki budaya politik parokial !
4.  Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat muncul tipe-tipe budaya politik!
5.  Mengapa demokrasi sulit berkembang pada masyarakat parokial dan kaula(subjek)?


-----Semoga bermanfa’at-----

Rabu, 10 Agustus 2011

Hukum Internasional

Hukum Internasional
By Khoirul Annas, S.Pd-SMK N 2 Kudus

SK       : 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
KD       : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional

Dalam pemaparan materi pada bab 5 mengenai hubungan internasional, dijelaskan bahwa hubungan antar Negara akan menimbulkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara. Dalam rangka pelaksanaan hubungan internasional  tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Neg.ara terhadap apa yang sudah disepakati dalam perjanjian internasional. Pelanggaran tersebut tentu akan menimbulkan konflik ataupun perselisihan baik anatar Negara yang mengadakan hubungan internsaional maupun dengan Negara-negara lain yang secara tidak langsung terikat dalam perjanjian internasional.
Untuk mencegah dan mengatasi konflik yang timbul dari hubungan internasional maka diperlukan adanya landasan untuk menyelesaikan masalah internasional yaitu melalui hukum internasional.
Hukum Internasional sebernarnya sudah dikenal sejak zaman romawi kuno, yaitu sekitar tahun 89 SM. Ada dua istilah dari hukum internasional yaitu ius civile (hukum sipil/masyarakat)  dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius gentium kemudian berkembang menjadi ius inter-gentium yan memiliki pengertian:
  1. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota dan orang asing
  2. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam. Hukum alam ini menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad 15 -19.
Pengertian
  1. Hugo De Groot, mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan atas kemauan bebas dan persetujuan beberapa Negara.
  2. Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
  3. J.G. Starke, hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  4. Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  5. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional selain negara. Dalam perkembangannya hukum internasional kemudian dibagi dua:
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b)   Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Asas-asas Hubungan Internasional:
  1. Asas territorial
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar wilayah. Maksud dari asas ini, Negara berkuasa di wilayahnya artinya setiap orang baik warga Negara asli ataupun warga Negara asing ketika berada diwilayah Negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum Negara tersebut.
  1. Asas kebangsaan
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar warga negaranya. Artinya kekuasaan Negara melekat pada setiap warga Negara baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
  1. Asas Kepentingan umum
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam asas ini Negara berkewajiban melindungi setiap orang baik warga Negara asli maupun warga Negara asing yang berada di wilayahnya.
Sumber Hukum Internasional
       Sumber hukum internasional dibagi menjadi dua:
  1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sumber hukum material mempersoalkan isi (materi) hukum. Penggunaan sumber hukum material didasarkan kesadaran dan kesukarelaan suatu negara untuk tunduk pada aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
  2. Sumber hukum dalam arti formal, sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sumber hukum formal mempersoalkan wadah atau bentuk aturan hukum. Lazimnya, istilah ”sumber hukum internasional” menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional. Sesuai pasal 38 (1) piagam Mahkamah Internasional disebutkan bahwa sumber-sumber hukum internasional yaitu:
  1. Perjanjian Internasional (Treaty, karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat)
  2. Kebiasaan Internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum. Untuk bisa menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus memiliki unsur: harus merupakan suatu kebiasaan yang bersifat umum; kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (berkenaan dengan hubungan internasional)
  3. Asas-asas umum (General Principles of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Misalkan, asas pacta sunservanda, reciprositas, courtecy, dll.
  4. Yurisprudensi Internasional, yaitu keputusan hakim dari berberapa Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
  5. Doktrin Internasional, yaitu pendapat-pendapat atau anggapan-anggapan dari para ahli hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pelaku-pelaku dalam hukum internasional, yang terdiri dari:
  1. Negara, yang merdeka dan berdaulat
  2. Tahta Suci (Vatikan), dilatarbelakngi sejarah bahwa Paus tidak hanya sebagai pemuka agama tetapi orang yang memiliki kekuasaan dunia (Kaisar).
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Individu
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
  7. Organisasi pembebasan/ bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.
Isi Hukum Internasional
Tujuan hukum internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara Negara-negara atas dasar keadila n, perikemanusiaan, dan kesusilaan yang baik pada masa perang maupun damai. Oleh karena itu, isi hukum internasional terdiri atas:
  1. Hukum damai, hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara dalam kondisi damai. Hukum damai digunakan dalam:
    1. Penentuan batas Negara
    2. Hubungan diplomasi
    3. Proses pembuatan, bekerjanya dan hapusnya perjanjian internasional
    4. Aturan-aturan tentang kepentingan bersama (ekonomi, social budaya, dsb)
    5. Hukum perang, hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam keadaan berperang. Tujuannya untuk meminimalisir penderitaan yang timbul akibat peperangan. Hukum perang terdiri dari:
      1. Hukum peperangan, mengatur masalah akaibat diputuskannya hubungan diplomatik, cara-cara memperlakukan tawanan perang, perlindungan kepada dokter dan juru rawat, serta larangan penggunaan senjata beracun.
      2. Hukum kenetralan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yang berperang dan negara yang netral. Dalam hukum kenetralan berlaku asas bahwa suatu negara yang netral tidak boleh secara langsung memberi bantuan kepada negara yang sedang berperang, sebaliknya integritas negara netral dijamin oleh negara-negara yang berperang.
Hubungan hukum nasional dengan hukum internasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme) yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional :
  1. Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle), bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, disebabkan :
  • Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  • Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti), berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg berbeda, karena:
  • Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dlm masyarakat internasional.
  • Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah individu-individu yg terdapat dlm suatu negara, sedang-kan subjek HI adalah negara-negara internasional
  • Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Demikian pemaparan mengenai hukum internasional, untuk lebih menguatkan pemahaman jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
  1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional?
  2. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
  3. Sebutkan kewenangan Mahkamah Internasional!
  4. Apa saja kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga peradilan internasional?
Kunci Jawaban:
  1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yakni negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara
  2. Sumber-sumber hukum internasional:
  3. Perjanjian Internasional
  4. Kebiasaan Internasional
  5. Asas-asas umum
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin
    1. Kewenangan Mahkamah Internasional:
    2. Memutuskan perkara-perkara pertikaian
    3. Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat

Kumpulan RPP kelas XI

Kumpulan RPP PKn kelas XI selama satu tahun, silahkan klik link di bawah ini:
http://www.ziddu.com/download/15968939/RPPPKnXI1011.pdf.html

Senin, 06 Juni 2011

KISI-KISI TES PKN Kelas XI SEMESTER GENAP 2010 / 2011


KISI-KISI TES PKN Kelas XI
SEMESTER GENAP 2010 / 2011

Pelaksanaan Tes Semester Genap mata pelajaran PKn  dilaksanakan hari senin, 6 juni 2011. Jumlah soal terdiri dari 40 objektif dan 5 essay. Adapun secara rinci dijabarkan dalam kisi-kisi di bawah ini:
SK/KD
Indikator
Bobot
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
·     Pengertian hubungan internasional
·     Mendeskripsikan dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa
·     Pentingnya hubungan internasional
·     Sarana-sarana hubungan internasional
·    Makna perjanjian internasional
·    Istilah perjanjian internasional
·    Tahap perjanjian internasional
·     Hal-hal penting dalam ratifikasi
·     Pengertian perwakilan diplomatik
·     Tingkatan perwakilan diplomatik
·     Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
·     Fungsi perwakilan Diplomatik
·     Pengertian Organisasi internasional
·     Macam-macam organisasi internasional
50 %
HUKUM INTERNASIONAL DAN PERADILAN INTERNASIONAL

·     Makna hukum internasional.
·     Asas-asas hukum internasional
·     Sumber-sumber hukum internasional
·     Subyek-subyek hukum internasional
·     Peranan lembaga peradilan Internasional
·     Kewenangan Mahkamah Internasional
·     Penyebab timbulnya sengketa internasional
·     Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa) internasional
·     Prosedur Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah internasional
50 %

KISI-KISI TES PKn SEMESTER GENAP 2010 / 2011

KISI-KISI TES SEMESTER GENAP 2010 / 2011

Pelaksanaan Tes Semester Genap mata pelajaran PKn  dilaksanakan hari senin, 6 juni 2011. Jumlah soal terdiri dari 40 objektif dan 5 essay. Adapun secara rinci dijabarkan dalam kisi-kisi di bawah ini:

SK/KD
Indikator
Bobot
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
·   pengertian dasar negara
·   pengertian konstitusi negara
·   keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
·   substansi konstitusi Indonesia
·   kedudukan Pembukaan UUD 1945
·   periodesasi konstitusi Indonesia
·   kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
30 %
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

·   Dasar hukum yang mengatur Warga negara
·   Asas dan stesel dalam kewarganegaraan
·   Syarat menjadi warga negara
·   Landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
·   Aspek aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
·   Menghargai persamaan kedudukan setiap warga negara
40 %
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
·   pengertian sistem politik Indonesia
·   Suprastruktur politik (beserta lembaga di dalamnya)
·   Infrastruktur (beserta lembaga yang termasuk di dalamnya)
·   Sistem politik Indonesia dan sistem politik di berbagai negara
·   Menunjukkan perilaku politik yang sesuai aturan
·   Menunjukkan sikap positif dalam demokrasi Pancasila

40 %