Kategori

Sabtu, 19 Februari 2011

Pendidikan Anti Korupsi

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Oleh : Khoriul Annas, S.Pd

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Korupsi secara sederhana dapat diartikan busuk, palsu, dan suap (KPK, 2006 : 12).

Korupsi menurut Max Weber yaitu mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarga atau kelompok tertentu (Martawiansyah: 2007).

Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sudah sangat kronis dan sukar untuk disembuhkan. Tidak sedikit negara yang pada hakekatnya adalah negara yang kaya, baik dari segi sumber daya manusianya ataupun dari segi sumber daya alam kemudian menjadi negara yang miskin hanya karena di negara tersebut merebak praktek korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi juga sistem nilai dan sosial yang ada pada masyarakat seperti sistem moral, sistem hukum, bahkan sampai kebudayaan yang kita miliki.

Korupsi di Indonesia berkembang pesat. Korupsi meluas dimana-mana dan terjadi secara sistematis, artinya seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih da memanfaatkan teknologi modern. Seseorang yang mengetahui ada dugaan korupsi jarang yang mau bersaksi, dan jika ada yang berani melapor dan menajdi saksi, ada saja oknum penegak hukum yang tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. Itulah sebabnya dalam kenyataan hidup sehari-hari, korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat akan sulit membedakan mana perbuatan yang korup dan mana perbuatan yang tidak korup.

Dalam survei tahunan yang dilakukan oleh Transparency International (TI), badan yang berbasis di Berlin, Jerman itu, Indonesia menempati peringkat 110 dari 178 negara yang disurvei. Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat 111. “IPK Indonesia tidak berubah dari tahun lalu, yaitu 2,8. Ini artinya, pemberantasan korupsi tidak ada kemajuan, jalan di tempat dan stagnan,” ujar Ketua Transparency International (TI), Todung Mulya Lubis dalam acara Peluncuran CPI 2010 di Kantor TI, Jl Senayan Bawah, Jakarta, Selasa (26/10).

Landasan hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

a. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN

b. UU No. 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

c. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Unsur-unsur korupsi yaitu:

a. melanggar hukum yang berlaku

b. penyalahgunaan wewenang

c. merugikan keuangan negara

d. memperkaya pribadi atau sendiri (Tim Abdi Guru, 2006 : 105)

Jenis-Jenis Korupsi

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang termasuk jenis/bentuk tindak pidana korupsi yaitu:

a. kerugian keuangan negara

contoh : kamu adalah bendahara pensi sekolah. Di proposal kamu menulis dana yang dibutuhin 10 juta. Padahal yang dibutuhin sebenarnya hanya 5 juta. Meski sebenarnya bertujuan untuk pembubaran panitia, tapi itu merupakan korupsi.

b. suap-menyuap

contoh : Gara-gara menerobos lampu lalu lintas, polisi memberhentikan kamu. Biasa deh, kamu cengar-cengir dan meminta damai dengan cara memberi uang ke polisi. Ini artinya kamu korupsi!

c. penggelapan dalam jabatan

contoh: Kamu adalah seksi konsumsi dalam sebuah kegiatan OSIS. Dalam pemesanan makanan hanya menghabiskan biaya 100 ribu. Tapi karena kamu kenal dengan penjual makanan, maka kamu minta kuitansinya diubah menjadi 150 ribu. Ini artinya kamu memalsukan barang bukti dan itun Korupsi.

d. Pemerasan

Contoh : Kamu memalak adik kelas atau teman kamu, ini artinya kamu melakukan pemerasan. Tidak beda dengan aparat pemerintah yang memeras dalam melayani rakyat.

e. Perbuatan curang

contoh :

- Kamu sedang ulangan PKn. Tiap beberapa menit kamu lirik sana lirik sini. Kamu menyontek dan kamu sudah korupsi ilmu. Bayangkan dengan teman kamu yang sudah belajar tapi nilainya sama dengan kamu yang tidak belajar.

- Tugas kamu sebagai pelajar adalah belajar dengan baik dan benar. Kalau kamu membolos berarti kamu sudah mengkorupsi waktu. Pola pikir semacam ini merupakan bibit korupsi yang akan mengganas dikemudian hari.

f. Benturan kepentingan dalam pengadaan

contoh : kamu adalah ketua pensi di sekolah. Untuk memilih band yang akan tampil akan diadakan seleksi. Karena kamu mempunyai saudara pemain band maka tanpa seleksi kamu memasukkan band saudaramu.

g. Gratifikasi, yaitu Pemberian hadiah kepada para pejabat pemerintah dengan maksud tertentu.

Contoh : Suatu hari teman kamu bolos sekolah. Dia minta tolong untuk diabsenin biar dikira masuk dan kamu kabulkan. Sore harinya temanmu datang kerumahmu dan membawa buah untuk kamu.

Ciri-ciri korupsi, yaitu :

a. Dilakukan lebih dari satu orang

b. Merahasiakan motif, ada keuntungan yang ingin diraih

c. Berhubungan dengan kekuasaan/ kewenangan tertentu

d. Berlindung dibalik pembenaran hukum

e. Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum

f. Mengkhianati kepercayaan, (Alatas:1983).

Faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu:

a. Penegakan hukum tidak konsisten

b. Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang

c. Langkanya lingkungan antikorupsi: sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas

d. Rendahnya pendapatan penyelenggara negara

e. Kemiskinan, keserakahan

f. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah

g. Keuntungan korupsi lebih besar dari pada kerugian bila ditangkap

h. Budaya permisif atau serba membolehkan, mengaggap biasa bila ada korupsi

i. Gagalnya pendidikan agama dan etika (KPK, 2006: 23 – 24).

Menurut Abdullah Hehamahua (2005), korupsi dilihat dari motivasi terjadinya dapat dibedakan:

a. Korupsi karena kebutuhan

b. Korupsi karena ada peluang

c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri

d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

e. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara (KPK, 2006: 24).

Pengertian Anti Korupsi

Anti korupsi artinya tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap korupsi (Tim Abdi Guru, 2006 : 114). Antikorupsi merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara. Peluang bagi berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan melakukan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusianya (moral, kesejahteraan) (KPK, 2006 : 31).

Terdapat tiga unsur pembentuk dalam pemberantasan antikorupsi, yaitu pencegahan (antikorupsi atau preventif), penindakan (penanggulangan atau kotrakorupsi atau represif) dan peran masyarakat

Menurut Teten Masduki (2005), ada tiga hal yang menjadi kunci pemberantasan korupsi:

a. Harus ada pemimpin yang mempunyai keinginan kuat untuk membasmi korupsi

b. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari apa yang paling mudah dilakukan bukan apa yang harus diprioritaskan, untuk meningkatkan kepercayaan dalam pemberantasan korupsi

c. Perang melawan korupsi sistematis harus menjadi bagian dari perbaikan yang lebih luas (Klitgaard, 2005: XIX).

Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan mencegah terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam proses pembelajaran di sekolah. Pendidikan antikorupsi pada dasarnya dapat dilakukan pada pendidikan informal di lingkungan keluarga, pendidikan formal, dan pendidikan nonformal.

Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi masih berlannjut ke pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengamalan nilai antikorupsi.

Pendidikan antikorupsi di sekolah dapat diterapkan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi seperti nilai kejujuran, nilai kedisiplinan, nilai keterbukaan, nilai tanggung jawab, dan sebagainya. Penanaman nilai kejujuran dapat diterapkan dalam tes atau ujian yaitu siswa tidak diperkenankan mencontek, mengakui kesalahan jika bersalah, pembuatan tugas dari guru, dan sebagainya.

Nilai kedisiplinan dapat diterapkan dalam pengumpulan tugas dari guru, pelaksanaan peraturan sekolah seperti pemakaian seragam sekolah, atribut, serta larangan mengikuti pelajaran pada jam pertama jika terlambat masuk sekolah. Nilai keterbukaan dapat diterapkan melalui pengembalian lembar tugas atau tes siswa, melibatkan siswa dalam mengoreksi tugas, memberitahukan nilai tugas atau tes siswa, dan sebagainya.

Nilai tanggung jawab dapat diterapkan dalam pembuatan tugas yang diberikan guru, pelaksanaan amanat yang diberikan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar