BUKU SAKU
MODEL WARUNG JUJUR SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK
KEPRIBADIAN SISWA SMP
IWAN HARDI S.
KHOIRUL ANNAS
DKK.
Dibiayai oleh Program Kereatifitas Mahasiswa
DIKTI
Design/ lay out by Irul
MODEL WARUNG JUJUR SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK KEPRIBADIAN SISWA SMP
Pembimbing
Drs. Eko Handoyo, M.Si
Penulis :
- Iwan Hardi Saputro
- Khoirul Annas
- Katrina Dwi Wahyuni
- Natal Kristiono
- Yogi Ardha Saputra
Penyusunan buku ini dalam rangka Program Kreatifitas Mahasiswa bidang Penelitian yang dibiayai oleh DIKTI
Design/ Lay Out: Khoirul Annas
Semarang, 01 Juni 2008
Di cetak oleh Civic Comunity Center (CCC) Press
Alamat : Banaran (Belakang Toban) atau,
Gd C4 HKn FIS UNNES
Sekaran Gunungpati Semarang 50229
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
Korupsi
Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
Tujuan dan Manfaat Warung Jujur
Warung Jujur Sebagai Upaya Membentuk
Kepribadian Siswa SMP
Luaran
Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR
Segala puji dan ucapan syukur patutlah kita persembahkan kepada Tuhan sang pemilik hidup dan kehidupan ini, karena oleh pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaikan buku saku “. Penyusunan buku ini sebagai buku pelengkap dalam laporan Program Kreatifitas Mahasiswa bidang Penelitian yang dibiayai oleh DIKTI dengan judul “Warung Jujur Sebagai Upaya Membentuk Kepribadian Siswa SMP (Studi Kasus SMP N 4 Kepil Wonosobo).
Dalam menyelesaikan buku saku ini, penulis mendapatkan bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak. Dan pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1. Drs. Masrukhi M.Pd. selaku Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswan Universitas Negeri Semarang.
2. Drs. Eko Handoyo, M.Si, selaku dosen pembimbing PKM.
3. Drs. Slamet Sumarto, M.Pd, selaku ketua jurusan Hukum dan Kewarganegaraan.
4. Puji Lestari, S.Pd, M.Si, yang selalu memberikan motivasi kepada penulis
5. Semua pihak yang mendukung terselesainya laporan kemajuan ini.
Penulis menyadari bahwa buku saku ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan buku saku ini.
Semoga Allah SWT melimpahkan anugrah kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan penelitian ini. Harapan dari penulis semoga program ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Semarang, Mei 2008
PenulisMODEL WARUNG JUJUR SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK
KEPRIBADIAN SISWA SMP
PENDAHULUAN
Korupsi telah menjadi problema yang serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku, agama, dan budaya, seharusnya Indonesia dapat berbangga diri karena mempunyai kekayaan dan keindahan alam yang tidak banyak dimiliki negara-negara lain. Namun, kebanggaan tersebut harus terpendam karena Indonesia termasuk salah satu negara yang terkorup di dunia.
Pada tahun 2007 Transparancy International mengeluarkan indeks persepsi korupsi (corruption perception/CPI) dimana dari 178 negara yang disurvei, Indonesia menempati peringkat 143 dengan nilai indeks persepsi korupsi 2,3 (Tempo, 2007: 24)
Pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh banyak elemen, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya-upaya kuratif memang memberikan hasil seketika dan memberikan efek jera yang hebat, namun karena spektrum perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan upaya lain untuk memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi dapat diaplikasikan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk di jenjang sekolah menengah pertama.
Selain melalui kegiatan tatap muka di kelas, pendidikan antikorupsi juga dapat diaplikasikan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti pembentukan Warung Jujur. Melalui Warung Jujur ini, siswa akan dilatih untuk belajar mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, kerja keras, dan komitmen. Dengan adanya pendidikan antikorupsi ini, diharapkan nilai-nilai kejujuran akan lebih mengakar pada jiwa masyarakat, sehingga akan terwujud suatu tatanan masyarakat yang anti terhadap praktik korupsi.
KORUPSI
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau coruptus. Coruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi (KPK, 2006).
Dalam Kamus Bahasa Indonesia 1991, dapat berarti busuk, suap, sedangkan dalam Kamus Hukum 2002, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan buruk, rusak, dan suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang atau barang milik perusahaan atau negara dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002).
Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
1. secara melawan hukum;
2. memperkaya diri sendiri atau orang lain;
3. merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah dirumuskan 13 pasal yang didalamnya terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan sebagai berikut:
1. merugikan keuangan negaras;
2. suap menyuap;
3. penggelapan dalam jabatan;
4. pemerasan;
5. perbuatan curang;
6. benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. gratifikasi.
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KPK, 2006: 26).
Upaya pemberantasan korupsi tterdiri dari tiga unsur pembentuk, yaitu: (1) pencegahan (preventif), (2) penindakan (reprseif), dan (3) peran serta masyarakat.
Di Indonesia upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan secara serius, terutama melalui penegakan hukum (law enforcement). Lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah bekerja keras mengupayakan hal itu. Namun demikian, kegiatan korupsi masih tetap berlangsung hingga kini. Upaya-upaya kuratif memang memberikan hasil seketika dan memberikan efek jera yang hebat, namun karena spektrum perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan upaya lain yang hasilnya tidak bisa dilihat sekarang yaitu melalui pendidikan antikorupsi (Handoyo, 2007: 2).
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI SEKOLAH
Pendidikan antikorupsi telah dilaksanakan di berbagai negara, baik di daratan Eropa, Afrika, Asia, Amerika maupun Australia. Di dunia telah dibentuk pula jaringan kerjasama antar-negara untuk mengenalkan program pendidikan antikorupsi. Salah satu contoh pendidikan antikorupsi adalah apa yang telah dilaksanakan oleh Cina. Melalui China On Line, seluruh siswa di jenjang pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan antikorupsi, yang tujuannya adalah memberikan vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi. Dalam jangka panjang generasi muda Cina bisa melindungi diri di tengah gempuran pengaruh kejahatan korupsi (Suyanto, 2005: 42).
Pendidikan antikorupsi di Indonesia selain dirancang dan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga disambut positif oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, substansi materi pendidikan antikorupsi dirumuskan dalam kurikulum kelas V semester I, kelas VIII semester I dan kelas X semester I. Meskipun tidak dicantumkan ke seluruh semester dari jenjang sekolah dasar hingga menengah, tetapi upaya Departemen Pendidikan Nasional patut diapresiasi untuk memberikan landasan moral dan sosial kepada siswa agar terbiasa berperilku antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan di semua jalur pendidikan baik formal, nonformal maupun informal. Namun, karena otoritas yang dimiliki dan kultur yang dipunyai, jalur formal atau sekolah dipandang efektif untuk menyiapkan generasi muda berperilaku antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, kerja keras dan komitmen dapat semaikan secara subur melalui kebudayaan sekolah.
TUJUAN DAN MANFAAT WARUNG JUJUR
1. Tujuan Warung Jujur
a. memberikan pelajar untuk berperilaku jujur
b. menanamkan nilai kemandirian kepada pelajar
c. melatih pelajar untuk taat dan patuh terhadap norma, tata tertib dan ketentuan yang berlaku baik di sekolah maupun di masyarakat.
2. Manfaat Warung Jujur
a. Bagi siswa: dapat melatih kejujuran dan sikap tanggung jawab yang ndiberikan, serta sikap kemandiian
b. Bagi guru: sebagai sarana mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang telah diajarkan di dalam kelas
c. Bagi sekolah: terbentuknya perilaku dan lingkungan yang jujur di sekolah.
WARUNG JUJUR SEBAGAI PEMBENTUK KEPRIBADIAN SISWA
1. Pengertian Warung Jujur
Warung Jujur adalah warung sederhana yang dibentuk oleh sekelompok siswa dimana siswa dapat mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi, yaitu dengan melakukan proses jual beli di dalam kelas tanpa ada pihak yang melayani proses jual beli tersebut.
Teknis pelaksanaannya yaitu siswa yang akan membeli barang tidak akan dilayani oleh penjual, namun pembeli melayani dirinya sendiri dengan mengambil barang yang akan dibeli. Kemudian, saat pembayaran pun pembeli tinggal menaruh uang di tempat yang telah disediakan. Apabila dalam pembelian barang terdapat pengembalian, maka siswa tersebut dapat mengambil pengembaliaannya sendiri di kotak uang tersebut.
Kegiatan transaksi ini dapat dilakukan pada saat menjelang masuk kelas (pukul 06.30-07.00), istitahat (pukul 10.00), dan istirahat siang (pukul 12.00).
Kegiatan transaksi jual beli dapat dilaksanakan di depan atau di belakang kelas tetapi masih di dalam ruanangan. Pada saat pelajaran berlangsung, barang dimasukkan di almari yang khusus dibuat untuk penyimpanan barang kemudian dikunci. Tujuannya adalah agar kegiatan belajar mengajar yang sedang berlangsung tidak terganggu karena adanya Warung Jujur.
2. Peralatan yang diperlukan
Peralatan yang diperlukan untuk mendirikan warung jujur diupayakan tidak memberatkan sekolah dan pelajar. Adapun peralatan minimal yang dibutuhkan adalah:
1) meja
2) bangku
3) kotak uang
4) poster tata cara pemeblian
5) daftar harga
6) buku dan alat tulis untuk mencatat barang yang dibeli
Peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan.
3. Pengelola Warung Jujur
Warung Jujur dikelaola secara bergantian oleh para pelajar sesuai dengan keputusan OSIS. Tugas dan kewajiban pengelola adalah:
1) membuka dan menutup warung setiap harinya
2) membeli dan menyediakan baran yang akan dijual
3) mencatat persediaan dan pembeian barang per hari
4) membuat laporan mingguan yang akan dipublikasikan
4. Modal Warung Jujur
Modal Warung Jujur diperoleh melalui sumbangan para pelajar, guru, sekolah, dan orang tua murid. Seluruh nama penyumbang ditulis dan diumumkan di Warung Jujur
5. Tahap-tahap
1) Tahap Sosialisasi
Gambar 1. Sosialisasi Warung Jujur Kepada Kepala Sekolah
Gambar 2. Sosialisasi Warung Jujur kepada Siswa
2) Tahap Pembentukan Pengurus Warung Jujur
Gambar 3. Pembentukan Pengurus Warung Jujur
3) Tahap Pelaksanaan
Gambar 4. Tahap Pelaksanaan
4) Tahap Evaluasi
Gambar 5. Pengurus OSIS (pengurus Warung Jujur) bersama pembina OSIS
4) Tahap Evaluasi
Gambar 5. Kegiatan Evaluasi Warung Jujur
5) Tahap Follow Up
Follow Up pada kegiatan Warung Jujur ini belum dilaksanakan. Namun, tindak lanjut dari Warung Jujur ini rencananya adalah untuk menunjang kegiatan OSIS. Apabila proses Warung Jujur berhasil, maka foll Up dari Warung Jujur ini dapat digunakan untuk kegiatan bakti sosial, kewirausahaan, dan lain sebagainya5) Tahap Follow Up
Gambar 5. Pengurus OSIS (pengurus Warung Jujur) bersama pembina OSIS
Luaran
1. Meningkatnya sikap tanggungjawab
2. Meningkatnya sikap kemandirian dan kedisiplinan
3. Kebiasaan hidup jujur
Kegunaan
1. Memberikan keterampilan kewirausahaan kepada siswa.
2. Melatih kejujuran dan sikap tanggungjawab yang diberikan, serta melatih kemandirian dan kedisiplinan.
3. Sebagai sarana mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang telah diajarkan di dalam kelas.
4. Terbentuknya perilaku dan lingkungan yang jujur di sekolah.
Daftar Pustaka
Handoyo, Eko. 2007. Sekolah sebagai Agen Pendidikan Antikorupsi. Makalah disampaikan pada acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pokja di Semarang pada 18 Januari 2007
KPK. 2006. Memahami untuk membasmi-Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK
Suyanto, Totok. 2005. Pendidikan Antikorupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah. Dalam JPIS nomor 23 tahun XIII Edisi Juli – Desember 2005
Tempo.2007. Tujuh Pemberantas Korupsi edisi 24 – 30 Desember 2007
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. undang-undang nomor tahun 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Buku Saku ini blum selesai di upload, baru cover saja karena gangguan internet.
BalasHapusAlhamdulillah, akhirnya sudah dapat diunggah semua meski setting margin morat-marit
BalasHapusmari berantas korupsi
BalasHapusayo berkarya terus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya
BalasHapusmemberantas korupsi melalui diri sendiri dengan berbudaya antikorupsi.
BalasHapusuntuk laporan keuangannya seperti apa ya pak?
BalasHapus