Permasalahan hutan menjadi isu yang sangat menarik di negara
Indonesia beberapa dekade terakhir disamping isu teroris dan HAM. Hutan
mempunyai fungsi sebagai sumber kehidupan, tidak hanya bagi manusia tetapi juga
makhluk hidup lain. Keberadaan hutan di Indonesia sangat penting tidak hanya
bagi masyarakat Indonesia tetapi juga sebagai paru-paru dunia. Melihat
pentingnya hutan bagi kehidupan sudah seharusnya hutan Indonesia dikelola,
dilindungi, dan dimanfaatkan dengan baik dan secara berkesinambungan sehingga
dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia generasi sekarang dan yang akan
datang. Namun kerusakan hutan sudah terjadi dimana-mana. Hampir semua hutan di wilayah
Indonesia mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh manusia.
Adanya kegiatan penebangan hutan secara liar, pembukaan
lahan, pendirian perumahan (villa), dan lainnya yang tidak diimbangi dengan
reboisasi atau penananman kembali menyebabkan hutan di Indonesia menjadi rusak.
Dampak yang dapat kita rasakan saat ini adalah banyaknya bencana alam yang
menimpa wilayah Indonesia seperti banjir dan tanah longsor.
Kerusakan hutan perlu segera diatasi jika tidak ingin
bencana alam semakin meluas. Untuk itu, pemerintah sudah melakukan beberapa
program sebagai upaya mengatasi kerusakan hutan Indonesia. Pada tahun 2011 Presiden
menetapkan moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut melalui Instruksi
Presiden No. 10 Tahun 2011. Tidak hanya itu, beberapa waktu seperti yang
diberitakan oleh VOA Indonesia bahwa 45 Persen Wilayah Kalimantan akan Jadi Paru-Paru Dunia. Pemerintah akan mengalokasikan 45 persen wilayah Kalimantan
sebagai paru-paru dunia, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas
rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.
Upaya pemerintah menjadikan Kalimatan sebagai paru-paru
dunia akan sulit direalisasikan jika masih banyak penebangan liar, tidak
tegasnya aparatur pemerintah, dan kurangnya kesadaran masyarakat menjaga
lingkungan. Oleh karena itu, perlu ada
program lain untuk mendukung tercapainya kalimantan sebagai paru-paru dunia,
yaitu dengan melakukan penegakan hukum bagi pelaku penebangan liar, pemberian
sanksi bagi instansi pemerintah yang memberikan izin atau meligungi penebangan
liar, melakukan sosialisasi akan manfaat hutan dan dampak penebangan liar,
serta mengajak masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.
setuju. let's back to nature. one man one tree....
BalasHapusBetul betul betul... Mari menanam jangan lupa merawat juga ya...
HapusSiap... kalau hutan lestari hidup kita juga akan lebih indah...
BalasHapus