Hubungan Internasional
Khoirul Annas, S.Pd
Pengantar
Sebelum kita membahas lebih rinci mengenai Hubungan Internasional perlu kita ketahui siapakah yang mengadakan hubungan Internasional. Hubungan internasional dilakukan antar Negara-negara di dunia. Negara pada dasarnya memiliki konsep yang sama dengan manusia, yaitu sebagai makhluk social yang artinya manusia tidak bisa hidup sendiri atau saling bergantung dengan manusia yang lain. Negara pun juga sama, tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan Negara lain. Negara seberapapun besarnya atau seberapapun kuatnya pasti membutuhkan bantuan Negara lain dalam memenuhi kebutuhannya.
Sebuah Negara dapat melakukan hubungan internasional dengan syarat Negara tersebut harus merdeka (de facto maupun de jure) dan berdaulat (kedalam maupun keluar). Suatu Negara yang belum merdeka penuh akan kesulitan menjalin hubungan dengan Negara lain, begitu juga yang tidak berdaulat maka Negara terbut hanya seakan menjadi pelengkap dalam hubungan internasional.
Selain syarat tersebut ada nilai yang harus dijunjung dan dipatuhi oleh Negara-negara yang akan mengadakan hubungan internasional yaitu adanya persamaan derajat. Persamaan derajat disini diartikan bahwa semua Negara memiliki kedudukan yang sama, tidak ada pembedaan antara Negara maju dengan Negara yang terbelakang atau berkembang. Tanpa ada persamaan derajat maka hubungan internasional yang dijalin tidak akan maksimal dan penuh kebohongan sehingga Negara kecil akan leih dirugikan. Padahal sejatinya jika ada hubungan internasional maka Negara-negara tersebut harus sama-sama diuntungkan bukan merugikan salah satu pihak.
Pengertian
Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh setiap Negara untuk mencapai kepentingan Negara tersebut.
Faktor pendorong Hubungan Interasional:
1. Faktor Internal
Yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari Negara lain
2. Faktor Eksternal
- Karena kodrat hukum alam, yaitu suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
- Keinginan untuk menjalin komunikasi dengan Negara-negara lain di dunia
- Keinginan menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di Negara-negara di dunia
Dari beberapa faktor tersebut bisa ditarik kesimpulan mengenai fungsi hubungan internasional yaitu untuk memenuhi kebutuhan Negara dan menjaga eksistensi suatu Negara dalam pergaulan internasional serta untuk menciptakan perdamaian dan kesejateraan Negara-negara di dunia.
Asas-asas Hubungan Internasional:
1. Asas territorial
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar wilayah. Maksud dari asas ini, Negara berkuasa di wilayahnya artinya setiap orang baik warga Negara asli ataupun warga Negara asing ketika berada diwilayah Negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum Negara tersebut.
2. Asas kebangsaan
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar warga negaranya. Artinya kekuasaan Negara melekat pada setiap warga Negara baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
3. Asas Kepentingan umum
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam asas ini Negara berkewajiban melindungi setiap orang baik warga Negara asli maupun warga Negara asing yang berada di wilayahnya.
Ada bebarapa faktor yang dimiliki oleh setiap Negara, dimana faktor ini sangat mempengaruhi suatu Negara dalam mengadakan hubungan internasional. Faktor-faktor tersebut yaitu:
1. Kekuatan Nasional
2. Jumlah Penduduk
3. Sumber Daya
4. Letak Geografis
Konsekuensi dari faktor diatas yaitu jika suatu Negara kuat dalam faktor-faktor tersebut maka Negara tersebut cenderung untuk tidak memerlukan hubungan internasional karena sudah mampu mencukupi kebutuhan negaranya. Sebaliknya jika suatu Negara lemah dalam salah satu faktor diatas maka wajib melakukan hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Landasan Hubungan Internasional
Dalam menjalankan hubungan internasional Indonesia berlandaskan pada:
1. Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.”
2. Batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan 13
3. Piagam PBB
4. Perjanjian Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar